Wednesday 24 February 2016

Konsep Tentang Hukum dan Bisnis Informasi

Rangkuman Modul 1
KB 1. Konsep Aspek Hukum Informasi
          Era informasi mempunyai makna informasi menjadi kebutuhan, komoditas dan kekuatan dalam masyarakat global. Tidak bisa dipungkiri bahwa informasi saat ini sebagai kebutuhan primer. Begitu pentingnya informasi bagi kehidupan sehingga setiap orang bersedia mengeluarkan uang unntuk membeli informasi yang dibutuhkan.

Pengertian Hukum
          Hukum adalah pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dituangkan dalam peraturan tertulis (kaidah hukum) ataupun tidak tertulis (kaidah sosial, kesusilaan dan kebiasaan) agar terjadi ketertiban, kedamaian dan keamanan.

Indonesia Sebagai Negara Hukum
          Dalam penjelasan UUD 1945, disebutkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechsstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat). Pernyataan ini mengandung arti bahwa di Negara Indonesia hukum memiliki peranan yang sangat penting sebagai pedoman, pengatur dan pengayom dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, masyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bidang Hukum
Beberapa jenis hukum adalah sebagai berikut.
1   1.    Hukum publik/ pidana, yaitu mengatur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang pidana (membunuh, mencuri, berzina, meneror dan sebagainya).
      2.     Hukum perdata/ privat/ sipil adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan pergaulan.
      3.     Hukum acara/ hukum formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materil apabila terjadi pelanggaran.
     4.   Bidang hukum yang lain adalah hukum internasional, hukum adat, hukum agrarian, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum pajak, hukum islam dan tata Negara.

Sistem Hukum
          Sistem hukum merupakan suatu kesatuan tatanan yang utuh terdiri dari beberapa unsur yang satu sama lain saling berkaitan. Sistem hukum terdiri dari.
1.  Sistem hukum Eropa Kontinental (continental law) adalah sistem hukum dengan ciri adanya kodifikasi hukum secara sistematis dan hakim menafsirkan penerapannya.
2. Sistem hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika), awalnya berkembang di Inggris dikenal dengan common law atau unwritten law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini bersumber pada putusan-putusan hakim/ putusan pengadilan atau yurisprudensi.

Pengertian Informasi
          Menurut UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang disebut informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya, yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik (Pasal 1 ayat 1).
          Menurut Parker (1989: 151) dalam Wahyudi Kumorotomo (1998: 11), suatu informasi dikategorikan  sebagai informasi yang baik apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Ketersediaan (availability)
2.  Mudah dipahami (comprehensibility)
3. Relevan
4. Bermanfaat
5.  Tepat waktu
6. Keandalan (reliability)
7. Akurat
8.  Konsisten

Masyarakat Informasi
          Masyarakat informasi (information society) adalah masyarakat yang menggunakan informasi dan teknologi komunikasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik secara individu maupun lingkungan sosialnya. Ciri masyarakat informasi adalah pengetahuan menjadi aset dan sumber utama dalam bisnis, sedangkan kegiatan mengumpulkan, mengolah serta memanfaatkan informasi dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan.

Hukum Perlindungan Informasi
          Indonesia adalah Negara bekas jajahan Belanda sehingga untuk perlindungan informasi diterapkan seperti yang terjadi di Eropa, yaitu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bukan mendapat perlindungan hukum secara khusus. Namun dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, dikatakan bahwa informasi dilindungi apabila informasi itu bersifat rahasia dan mempunyai nilai ekonomi. Informasi disebut rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Sementara itu informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiannya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial (Pasal 3 ayat 2 dan 3).

Aspek Hukum Informasi
          Ruang lingkup aspek hukum tidak hanya masalah hak atas kekayaan intelektual (hak cipta, merk, paten, desain industri dan sirkuit terpadu), tetapi kebijakan telematika, sensor dan pelarangan buku, demokrasi ekonomi, ekonomi industri, interpreneurship serta sumber informasi terpasang (online).

Bentuk-bentuk Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi
          Bentuk tindak pidana di bidang teknologi  informasi diantaranya recreational hackers, crackers, political hackers dan sebagainya.

Kebijakan di Bidang Informasi
          Kebijakan Informasi diperlukan agar informasi dapat dijadika kebutuhan dan komoditas. Diharapkan, ada lembaga yang mempunyai peranan penting dalam memproduksi dan mengolah informasi sehingga perlu ada kebijakan yang menjamin rasa aman dan nyaman dalam memanfaatkan informasi. Kebijakan informasi ini diperlukan juga untuk koordinasi kegiatan, kompromi, implementasi keputusan politik dan tindakan bersama.

KB 2. Bisnis Informasi
Definisi Bisnis
          Dalam ilmu ekonomi, bisnsis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya untuk mendapatkan laba. Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia, organisasi ataupun masyarakat luas. Bisnis juga mempunyai makna sebagai organisasi yang menjual barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan.

Macam-macam Bisnis
1. Manufaktur
2.  Bisnis jasa
3.  Pengecer dan distributor
4.  Bisnis pertanian
5.  Bisnis financial
6.   Bisnis informasi
7.    Unitilas
8.    Bisnis real sestate
9.    Bisnis transportasi

Jasa Informasi
Jasa informasi sangat tergantung pada layanan yang sifatnya intangible (tidak berwujud), tetapi dapat dirasakan. Sementara itu, nilai informasi tergantung dari cara memperoleh dan manfaatnya bagi yang membutuhkan.
          Jasa informasi dapat diberikan oleh lembaga, seperti perpustakaan, pusat dokumentasi, clearing house, pusat referral, pusat analisis informasi, pusat informasi dan bank data. Lembaga-lembaga ini ada yang dikelola pemerintah dan swasta serta ada yang berorientasi keuntungan. Ada juga yang masih nonprofit/ nirlaba.

Bisnis Jasa Informasi
          Bisnis jasa adalah bisnis yang menyediakan jasa untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan (user), baik berupa penelusuran informasi maupun penyediaan informasi itu sendiri yang dapat berbentuk cetak atau noncetak. Contoh bisnis jasa informasi antara lain Amazon.com yang menyediakan e-book.

Pemasaran Bisnis Jasa Informasi
          Tujuan pemasaran dalam bisnis jasa informasi dimaksudkan supaya jasa informasi itu dimanfaatkan oleh banyak orang sehingga dapat berkembang sesuai dengan tuntutan masyarakat.
          Promosi adalah upaya untuk menawarkan produk barang atau jasa dengan tujuan menarik konsumen untuk memanfaatkan barang atau jasa yang ditawarkan. Cara melakukan promosi dapat melalui iklan, brosur dan leaflet.

Pelayanan Jasa Informasi
          Dalam jasa informasi, pelayanan menjadi ujung tombak kegiatan karena jasa yang disediakan sangat tergantung dari para pelanggan yang memanfaatkan informasi. Oleh karena itu, pelayanan pelanggan (customer service) semakin penting mengingat untuk menarik pelanggan baru diperlukan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan mempertahankan pelanggan lama.
          Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan bisnis jasa informasi.
1.  Lokasi: dibuat alamat jelas
2.  Berikan informasi kontak
3.  Memberikan layanan sesuai dengan ketentuan
4.  Melakukan evaluasi jam buka/ tutup layanan
5.  Membuka pelayanan di luar
6.  Menjawab telepon secepatnya
7. Berikan layanan pada pelanggan yang datang lebih awal
8. Jangan membiarkan pelanggan menunggu lama
9.  Kenali produk yang Anda miliki
10.Berusaha memenuhi pesanan dengan cepat dan tepat

Perubahan Paradigma dalam Pelayanan Informasi
          Era modern membawa perubahan yang signifikan karena orientasi tidak lagi pada proses/ pengolahan informasi, tetapi pada pelayanan informasi. Oleh karena itu, posisi para ahli tidak lagi berada di bagian pengolahan, tetapi di bagian depan. Hal ini dimaksudkan agar ada sosialisasi serta informasi kegiatan, model dan waktu pelayanan.


Sumber:
Rumani, Sri. (2014). Aspek Hukum dan Bisnis Informasi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka

0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
Sumber: http://www.seociyus.com/2013/02/cara-membuat-komentar-facebook-keren-di-blog.html#ixzz44aXRQIym Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Follow us: @SEOCiyus on Twitter

0 comments:

Post a Comment