KB 1. Konsep Aspek Hukum Informasi
Era informasi mempunyai makna
informasi menjadi kebutuhan, komoditas dan kekuatan dalam masyarakat global.
Tidak bisa dipungkiri bahwa informasi saat ini sebagai kebutuhan primer. Begitu
pentingnya informasi bagi kehidupan sehingga setiap orang bersedia mengeluarkan
uang unntuk membeli informasi yang dibutuhkan.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah pedoman dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara yang dituangkan dalam peraturan tertulis (kaidah
hukum) ataupun tidak tertulis (kaidah sosial, kesusilaan dan kebiasaan) agar
terjadi ketertiban, kedamaian dan keamanan.
Indonesia
Sebagai Negara Hukum
Dalam penjelasan UUD 1945, disebutkan
bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechsstaat) dan tidak berdasar
atas kekuasaan belaka (machsstaat). Pernyataan ini mengandung arti bahwa di Negara
Indonesia hukum memiliki peranan yang sangat penting sebagai pedoman, pengatur
dan pengayom dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, masyarakat serta
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bidang
Hukum
Beberapa
jenis hukum adalah sebagai berikut.
1 1. Hukum
publik/ pidana, yaitu mengatur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang
pidana (membunuh, mencuri, berzina, meneror dan sebagainya).
2. Hukum
perdata/ privat/ sipil adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan
kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga
dan pergaulan.
3. Hukum
acara/ hukum formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa
yang berwenang menegakkan hukum materil apabila terjadi pelanggaran.
4. Bidang
hukum yang lain adalah hukum internasional, hukum adat, hukum agrarian, hukum
bisnis, hukum lingkungan, hukum pajak, hukum islam dan tata Negara.
Sistem
Hukum
Sistem hukum merupakan suatu kesatuan
tatanan yang utuh terdiri dari beberapa unsur yang satu sama lain saling
berkaitan. Sistem hukum terdiri dari.
1. Sistem
hukum Eropa Kontinental (continental law) adalah sistem hukum dengan ciri adanya
kodifikasi hukum secara sistematis dan hakim menafsirkan penerapannya.
2. Sistem
hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika), awalnya berkembang di Inggris dikenal dengan
common law atau unwritten law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini
bersumber pada putusan-putusan hakim/ putusan pengadilan atau yurisprudensi.
Pengertian
Informasi
Menurut UU Nomor 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, yang disebut informasi adalah keterangan,
pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan,
baik data, fakta maupun penjelasannya, yang dapat dilihat, didengar dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik
(Pasal 1 ayat 1).
Menurut Parker (1989: 151) dalam
Wahyudi Kumorotomo (1998: 11), suatu informasi dikategorikan sebagai informasi yang baik apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut.
1. Ketersediaan
(availability)
2. Mudah
dipahami (comprehensibility)
3. Relevan
4. Bermanfaat
5. Tepat
waktu
6. Keandalan
(reliability)
7. Akurat
8. Konsisten
Masyarakat
Informasi
Masyarakat informasi (information
society) adalah masyarakat yang menggunakan informasi dan teknologi komunikasi
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik secara individu maupun lingkungan
sosialnya. Ciri masyarakat informasi adalah pengetahuan menjadi aset dan sumber
utama dalam bisnis, sedangkan kegiatan mengumpulkan, mengolah serta
memanfaatkan informasi dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan.
Hukum
Perlindungan Informasi
Indonesia adalah Negara bekas jajahan
Belanda sehingga untuk perlindungan informasi diterapkan seperti yang terjadi
di Eropa, yaitu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bukan mendapat
perlindungan hukum secara khusus. Namun dalam UU No 30 tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang, dikatakan bahwa informasi dilindungi apabila informasi itu
bersifat rahasia dan mempunyai nilai ekonomi. Informasi disebut rahasia apabila
informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui
secara umum oleh masyarakat. Sementara itu informasi dianggap memiliki nilai
ekonomi apabila sifat kerahasiannya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan
usaha yang bersifat komersial (Pasal 3 ayat 2 dan 3).
Aspek
Hukum Informasi
Ruang lingkup aspek hukum tidak hanya
masalah hak atas kekayaan intelektual (hak cipta, merk, paten, desain industri dan
sirkuit terpadu), tetapi kebijakan telematika, sensor dan pelarangan buku,
demokrasi ekonomi, ekonomi industri, interpreneurship serta sumber informasi
terpasang (online).
Bentuk-bentuk
Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi
Bentuk tindak pidana di bidang
teknologi informasi diantaranya
recreational hackers, crackers, political hackers dan sebagainya.
Kebijakan
di Bidang Informasi
Kebijakan Informasi diperlukan agar
informasi dapat dijadika kebutuhan dan komoditas. Diharapkan, ada lembaga yang
mempunyai peranan penting dalam memproduksi dan mengolah informasi sehingga
perlu ada kebijakan yang menjamin rasa aman dan nyaman dalam memanfaatkan
informasi. Kebijakan informasi ini diperlukan juga untuk koordinasi kegiatan,
kompromi, implementasi keputusan politik dan tindakan bersama.
KB 2. Bisnis Informasi
Definisi
Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnsis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya
untuk mendapatkan laba. Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan
manusia, organisasi ataupun masyarakat luas. Bisnis juga mempunyai makna
sebagai organisasi yang menjual barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan.
Macam-macam
Bisnis
1. Manufaktur
2. Bisnis
jasa
3. Pengecer
dan distributor
4. Bisnis
pertanian
5. Bisnis
financial
6. Bisnis
informasi
7. Unitilas
8. Bisnis
real sestate
9. Bisnis
transportasi
Jasa
Informasi
Jasa
informasi sangat tergantung pada layanan yang sifatnya intangible (tidak
berwujud), tetapi dapat dirasakan. Sementara itu, nilai informasi tergantung
dari cara memperoleh dan manfaatnya bagi yang membutuhkan.
Jasa informasi dapat diberikan oleh
lembaga, seperti perpustakaan, pusat dokumentasi, clearing house, pusat referral,
pusat analisis informasi, pusat informasi dan bank data. Lembaga-lembaga ini
ada yang dikelola pemerintah dan swasta serta ada yang berorientasi keuntungan.
Ada juga yang masih nonprofit/ nirlaba.
Bisnis
Jasa Informasi
Bisnis jasa adalah bisnis yang
menyediakan jasa untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan (user), baik berupa
penelusuran informasi maupun penyediaan informasi itu sendiri yang dapat
berbentuk cetak atau noncetak. Contoh bisnis jasa informasi antara lain Amazon.com
yang menyediakan e-book.
Pemasaran
Bisnis Jasa Informasi
Tujuan pemasaran dalam bisnis jasa
informasi dimaksudkan supaya jasa informasi itu dimanfaatkan oleh banyak orang
sehingga dapat berkembang sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Promosi adalah upaya untuk menawarkan
produk barang atau jasa dengan tujuan menarik konsumen untuk memanfaatkan
barang atau jasa yang ditawarkan. Cara melakukan promosi dapat melalui iklan,
brosur dan leaflet.
Pelayanan
Jasa Informasi
Dalam jasa informasi, pelayanan
menjadi ujung tombak kegiatan karena jasa yang disediakan sangat tergantung
dari para pelanggan yang memanfaatkan informasi. Oleh karena itu, pelayanan
pelanggan (customer service) semakin penting mengingat untuk menarik pelanggan
baru diperlukan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan mempertahankan
pelanggan lama.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pelayanan bisnis jasa informasi.
1. Lokasi:
dibuat alamat jelas
2. Berikan
informasi kontak
3. Memberikan
layanan sesuai dengan ketentuan
4. Melakukan
evaluasi jam buka/ tutup layanan
5. Membuka
pelayanan di luar
6. Menjawab
telepon secepatnya
7. Berikan
layanan pada pelanggan yang datang lebih awal
8. Jangan
membiarkan pelanggan menunggu lama
9. Kenali
produk yang Anda miliki
10.Berusaha memenuhi pesanan dengan cepat
dan tepat
Perubahan
Paradigma dalam Pelayanan Informasi
Era modern membawa perubahan yang
signifikan karena orientasi tidak lagi pada proses/ pengolahan informasi,
tetapi pada pelayanan informasi. Oleh karena itu, posisi para ahli tidak lagi
berada di bagian pengolahan, tetapi di bagian depan. Hal ini dimaksudkan agar
ada sosialisasi serta informasi kegiatan, model dan waktu pelayanan.
Sumber:
Rumani, Sri.
(2014). Aspek Hukum dan Bisnis
Informasi. Tangerang Selatan:
Universitas Terbuka
KB 1. Konsep Aspek Hukum Informasi
Era informasi mempunyai makna
informasi menjadi kebutuhan, komoditas dan kekuatan dalam masyarakat global.
Tidak bisa dipungkiri bahwa informasi saat ini sebagai kebutuhan primer. Begitu
pentingnya informasi bagi kehidupan sehingga setiap orang bersedia mengeluarkan
uang unntuk membeli informasi yang dibutuhkan.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah pedoman dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara yang dituangkan dalam peraturan tertulis (kaidah
hukum) ataupun tidak tertulis (kaidah sosial, kesusilaan dan kebiasaan) agar
terjadi ketertiban, kedamaian dan keamanan.
Indonesia
Sebagai Negara Hukum
Dalam penjelasan UUD 1945, disebutkan
bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechsstaat) dan tidak berdasar
atas kekuasaan belaka (machsstaat). Pernyataan ini mengandung arti bahwa di Negara
Indonesia hukum memiliki peranan yang sangat penting sebagai pedoman, pengatur
dan pengayom dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, masyarakat serta
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bidang
Hukum
Beberapa
jenis hukum adalah sebagai berikut.
1 1. Hukum
publik/ pidana, yaitu mengatur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang
pidana (membunuh, mencuri, berzina, meneror dan sebagainya).
2. Hukum
perdata/ privat/ sipil adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan
kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga
dan pergaulan.
3. Hukum
acara/ hukum formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa
yang berwenang menegakkan hukum materil apabila terjadi pelanggaran.
4. Bidang
hukum yang lain adalah hukum internasional, hukum adat, hukum agrarian, hukum
bisnis, hukum lingkungan, hukum pajak, hukum islam dan tata Negara.
Sistem
Hukum
Sistem hukum merupakan suatu kesatuan
tatanan yang utuh terdiri dari beberapa unsur yang satu sama lain saling
berkaitan. Sistem hukum terdiri dari.
1. Sistem
hukum Eropa Kontinental (continental law) adalah sistem hukum dengan ciri adanya
kodifikasi hukum secara sistematis dan hakim menafsirkan penerapannya.
2. Sistem
hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika), awalnya berkembang di Inggris dikenal dengan
common law atau unwritten law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini
bersumber pada putusan-putusan hakim/ putusan pengadilan atau yurisprudensi.
Pengertian
Informasi
Menurut UU Nomor 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, yang disebut informasi adalah keterangan,
pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan,
baik data, fakta maupun penjelasannya, yang dapat dilihat, didengar dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik
(Pasal 1 ayat 1).
Menurut Parker (1989: 151) dalam
Wahyudi Kumorotomo (1998: 11), suatu informasi dikategorikan sebagai informasi yang baik apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut.
1. Ketersediaan
(availability)
2. Mudah
dipahami (comprehensibility)
3. Relevan
4. Bermanfaat
5. Tepat
waktu
6. Keandalan
(reliability)
7. Akurat
8. Konsisten
Masyarakat
Informasi
Masyarakat informasi (information
society) adalah masyarakat yang menggunakan informasi dan teknologi komunikasi
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik secara individu maupun lingkungan
sosialnya. Ciri masyarakat informasi adalah pengetahuan menjadi aset dan sumber
utama dalam bisnis, sedangkan kegiatan mengumpulkan, mengolah serta
memanfaatkan informasi dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan.
Hukum
Perlindungan Informasi
Indonesia adalah Negara bekas jajahan
Belanda sehingga untuk perlindungan informasi diterapkan seperti yang terjadi
di Eropa, yaitu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bukan mendapat
perlindungan hukum secara khusus. Namun dalam UU No 30 tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang, dikatakan bahwa informasi dilindungi apabila informasi itu
bersifat rahasia dan mempunyai nilai ekonomi. Informasi disebut rahasia apabila
informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui
secara umum oleh masyarakat. Sementara itu informasi dianggap memiliki nilai
ekonomi apabila sifat kerahasiannya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan
usaha yang bersifat komersial (Pasal 3 ayat 2 dan 3).
Aspek
Hukum Informasi
Ruang lingkup aspek hukum tidak hanya
masalah hak atas kekayaan intelektual (hak cipta, merk, paten, desain industri dan
sirkuit terpadu), tetapi kebijakan telematika, sensor dan pelarangan buku,
demokrasi ekonomi, ekonomi industri, interpreneurship serta sumber informasi
terpasang (online).
Bentuk-bentuk
Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi
Bentuk tindak pidana di bidang
teknologi informasi diantaranya
recreational hackers, crackers, political hackers dan sebagainya.
Kebijakan
di Bidang Informasi
Kebijakan Informasi diperlukan agar
informasi dapat dijadika kebutuhan dan komoditas. Diharapkan, ada lembaga yang
mempunyai peranan penting dalam memproduksi dan mengolah informasi sehingga
perlu ada kebijakan yang menjamin rasa aman dan nyaman dalam memanfaatkan
informasi. Kebijakan informasi ini diperlukan juga untuk koordinasi kegiatan,
kompromi, implementasi keputusan politik dan tindakan bersama.
KB 2. Bisnis Informasi
Definisi
Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnsis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya
untuk mendapatkan laba. Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan
manusia, organisasi ataupun masyarakat luas. Bisnis juga mempunyai makna
sebagai organisasi yang menjual barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan.
Macam-macam
Bisnis
1. Manufaktur
2. Bisnis
jasa
3. Pengecer
dan distributor
4. Bisnis
pertanian
5. Bisnis
financial
6. Bisnis
informasi
7. Unitilas
8. Bisnis
real sestate
9. Bisnis
transportasi
Jasa
Informasi
Jasa
informasi sangat tergantung pada layanan yang sifatnya intangible (tidak
berwujud), tetapi dapat dirasakan. Sementara itu, nilai informasi tergantung
dari cara memperoleh dan manfaatnya bagi yang membutuhkan.
Jasa informasi dapat diberikan oleh
lembaga, seperti perpustakaan, pusat dokumentasi, clearing house, pusat referral,
pusat analisis informasi, pusat informasi dan bank data. Lembaga-lembaga ini
ada yang dikelola pemerintah dan swasta serta ada yang berorientasi keuntungan.
Ada juga yang masih nonprofit/ nirlaba.
Bisnis
Jasa Informasi
Bisnis jasa adalah bisnis yang
menyediakan jasa untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan (user), baik berupa
penelusuran informasi maupun penyediaan informasi itu sendiri yang dapat
berbentuk cetak atau noncetak. Contoh bisnis jasa informasi antara lain Amazon.com
yang menyediakan e-book.
Pemasaran
Bisnis Jasa Informasi
Tujuan pemasaran dalam bisnis jasa
informasi dimaksudkan supaya jasa informasi itu dimanfaatkan oleh banyak orang
sehingga dapat berkembang sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Promosi adalah upaya untuk menawarkan
produk barang atau jasa dengan tujuan menarik konsumen untuk memanfaatkan
barang atau jasa yang ditawarkan. Cara melakukan promosi dapat melalui iklan,
brosur dan leaflet.
Pelayanan
Jasa Informasi
Dalam jasa informasi, pelayanan
menjadi ujung tombak kegiatan karena jasa yang disediakan sangat tergantung
dari para pelanggan yang memanfaatkan informasi. Oleh karena itu, pelayanan
pelanggan (customer service) semakin penting mengingat untuk menarik pelanggan
baru diperlukan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan mempertahankan
pelanggan lama.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pelayanan bisnis jasa informasi.
1. Lokasi:
dibuat alamat jelas
2. Berikan
informasi kontak
3. Memberikan
layanan sesuai dengan ketentuan
4. Melakukan
evaluasi jam buka/ tutup layanan
5. Membuka
pelayanan di luar
6. Menjawab
telepon secepatnya
7. Berikan
layanan pada pelanggan yang datang lebih awal
8. Jangan
membiarkan pelanggan menunggu lama
9. Kenali
produk yang Anda miliki
10.Berusaha memenuhi pesanan dengan cepat
dan tepat
Perubahan
Paradigma dalam Pelayanan Informasi
Era modern membawa perubahan yang
signifikan karena orientasi tidak lagi pada proses/ pengolahan informasi,
tetapi pada pelayanan informasi. Oleh karena itu, posisi para ahli tidak lagi
berada di bagian pengolahan, tetapi di bagian depan. Hal ini dimaksudkan agar
ada sosialisasi serta informasi kegiatan, model dan waktu pelayanan.
Sumber:
Rumani, Sri.
(2014). Aspek Hukum dan Bisnis
Informasi. Tangerang Selatan:
Universitas Terbuka