Monday 29 February 2016

HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI)


Rangkuman Modul 2
http://www.andimicro.com/

KB 1. Hak Cipta
            Hak Milik Intelaktual (HAKI) merupakan benda tidak berwujud (in material) yang merupakan hasil kegiatan intelektual dalam bidang pengetahuan, seri dan teknologi atau daya cipta manusia yang diungkapkan ke dalam bentuk ciptaan/ penemuan tertentu.

Ruang Lingkup HAKI
            Dalam Buku Panduan HAKI yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (2006), ruang lingkup HAKI dibagi kedalam dua bagian.
1. Hak cipta
2. Hak kekayaan industry, meliputi
a. Paten
b. Desain industry
c. Merek
d. Penanggulangan praktik persaingan curang
e. Desain tata letak sirkuit terpadu
f. Rahasia dagang

Hak Cipta
            Hak cipta (copyright) sebagai subsistem dari HAKI secara internasional disebut dengan intellectual property right (IPR). Hak cipta dimaksudkan untuk mencegah/ melindungi ciptaan dari tindakan penjiplakan atau plagiat. Istilah copyright pertama kali dikenalkan oleh Rubenstern pada tahun 1740.
            Hak cipta awalnya disebut “hak pengarang” (author right) sehingga ada Undang-undang Hak Pengarang 1912 (Auteursweet 1912). Setelah Indonesia merdeka dengan ketentuan peralihan UUD 1945 Pasal 2, semua peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tahun 1982 dikeluarkan UU Hak Cipta No 6 tahun 1982 untuk menggantikan UU peninggalan Belanda.
            Sebagai anggota badan dunia tentang hak cipta, Indonesia wajib menerapkan peraturannya dalam perundang-undangan nasional. Dalam Konvensi Bern, menurut Eddy Damian (2002: 61), ada tiga prinsip dasar yang dianut sebagai berikut.
a. Prinsip nasional treatment: ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapatkan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh seperti ciptaan seorang pencipta negara sendiri.
b. Prinsip automatic protection: pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun.
c. Prinsip independence of protection: suatu perlindungan hukum diberikan, tanpa harus bergantung pada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta.
Ciri-ciri hak cipta adalah sebagai berikut.
a. Absolut
b. Abstrak
c. Eksklusif
d. Hak khusus bagi pencipta
e. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak
f. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi
g. Hak cipta dapat beralih/ dialihkan
h. Mempunyai perlindungan hukum terbatas selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
i. Hak cipta adalah hak milik
j. Hak cipta terbatas waktu
k. Hak cipta adalah kumpulan hak di dalam sebuah karya

Undang-undang Hak Cipta (UUHC)
            Undang-undang Hak Cipta sebelum Indonesia merdeka diatur dalam Undang-undang Hak Pengarang 1912 (Auteursweet 1912). Hingga beberapa kali mengalami perubahan, saat ini yang berlaku adalah UUHC Nomor 19 tahun 2002 yang telah diundangkan pada 29 Juli 2002 (Lembaran Negara Nomor 85 tahun 2002).

Ciptaan yang Dilindungi Hak Cipta
            Menurut Pasal 11 UUHC Nomor 7/ 1987 juncto UU Nomor 19/2002 Pasal 12, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan  bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
1. Buku, program komputer, pamphlet, lay out karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta
9. Seni batik
10. Fotografi
11. Sinematografi
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak cipta secara otomatis mendapat perlindungan hukum. Sejak karya cipta diwujudkan oleh pencipta, secara otomatis karya cipta itu akan mendapat perlindungan hak cipta, tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu di Dirjen HAKI. Sementara itu, hak kekayaan intelektual, agar mendapat perlindungan hukum, harus didaftarkan terlebih dahulu di Dirjen HAKI dan mendapat sertifikat pendaftaran.

Masa Berlaku Hak Cipta
            Hak cipta mempunyai masa berlaku yang berbeda antara ciptaan yang satu dengan yang lain. Hal tersebut seperti yang telah diatur dalam ketentuan pasal 29 dengan pasal 34 UUHC nomor 19 tahun 2002 sebagai berikut.
1. Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dihasilkan oleh dua orang atau lebih untuk ciptaan yang berupa:
a. buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama, drama musikal, tari atau koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
h. alat perga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai.
2. Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan untuk hak cipta atas ciptaan:
a. program komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; karya hasil pengalihwujudan.
3. Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara.
4. Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan oleh penerbit.

Perlindungan Hak Cipta
            Agar hak cipta mendapat perlindungan huku, perlu upaya yang dilakukan meliputi berikut.
1. Pendaftaran hak cipta ke Dirjen HAKI untuk mendapatkan sertifikat pendaftaran.
2. Penentuan masa perlindungan hak cipta sesuai dengan masa berlakunya hak cipta yang dimiliki oleh pencipta.
3. Penindakan dan pemulihan.

Pelanggaran Hak Cipta
            Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta meliputi kegiatan berikut.
1. Diperbolehkan menfotokopi bab tertentu untuk kepentingan pendidikan, tanpa perlu minta izin pada pencipta, tetapi ternyata fotokopi itu diperjualbelikan.
2. Mengutip ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber asli (plagiat) dan diakui sebagai hasil karya cipta sendiri.
3. Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang asli, tanpa mengubah bentuk, isi dan pencipta/ penerbit/ perekam.
4. Melampaui jumlah eksemplar penerbitan yang disepakati dalam perjanjian.

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
KCI                       : Karya Cipta Indonesia
ASIRI                    : Asosiasi Industri Rekaman Industri
ASPILUKI            : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO           : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI               : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI                : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI                   : Ikatan Penerbit Indonesia
MPA                     : Motion Picture Assosiation
BSA                      : Bussiness Software Assosiation

Aspek Hukum Hak Cipta Dalam Ekonomi Global
            Ekonomi global tidak mengenal batas-batas Negara karena sudah terhubung melalui jejaring internasional. Ekonomi internasional terintegrasi masuk dalam ekonomi internasional, begitu juga hak cipta sebagai hak eksklusif yang dimiliki pencipta karena mengandung hak ekonomis, yaitu hak yang dimiliki oleh pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya yang berupa hak memperbanyak, hak adaptasi, hak distribusi, hak pertunjukan dan hak display.

Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta
            Pemerintah sudah berusaha untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila ada pelanggaran hak cipta, baik secara preventif maupun kuratif. Preventif misalnya operasi yustisia di took buku, kantor, pedagang kaki lima, dan rental VCD/CD. Kuratif dengan memproses secara hukum apabila ada yang melakukan tindakan.

KB 2. Paten dan Merk Dagang
HAK PATEN
Sejarah Hak Paten
            Paten berkembang sejak abad ke-14 dan ke-15 di Italia dan Inggris. Waktu itu, tujuannya untuk menarik/ mengundang para ahli dari negara lain supaya menetap dan mengembangkan kehaliannya dalam kemajuan warga tentang paten. Tahun 1883, ada upaya harmonisasi bidang HAKI dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
            Di Indonesia sesame penjajahan Belanda, masalah paten diatur dalam Octroiwet 1910. Disitu, pertama kali digunakan istilah oktroi (bahasa latin) dan actor. Setelah kemerdekaan, dibuat UU no. 6 tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU no. 13 tahun 1997 dan terakhir UU no. 14 tahun 2001.

Pengertian Hak Paten
Paten adalah hak khusus yang diberikan kepada si pendapat/ pencipta (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaannya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi pendapatan baru, perbaikan atau pendapatan yang sudah ada, cara bekerja baru atau menciptakan suatu perbaikan baru untuk waktu tertentu.

Syarat Paten
            Woerjati dalam Andrian Sutedi (2009:67)  mengatakan bahwa hak paten diberikan untuk penemuan dengan syarat:
a. penemuan itu harus baru (novelty);
b. penemuan itu harus merupakan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi;
c. penemuan itu harus dapat dilaksanakan di bidang industri.

Maksud Pemberian Paten
            Maksud paten diberikan supaya setiap orang yang menemukan sesuatu yang baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mendapat perlindungan hukum atas karya inovatif yang berupa penemuan baru dan penghargaan secara finansial atas jerih payah yang telah dilakukan.

Subjek Paten dan Imbalan
            Subjek paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh inventor yang bersangkutan (Pasal 10 UU Nomor 14/2001) atau seorang/ beberapa orang yang namanya disebut pertama kali dalam permohonan hak paten.

Objek Paten
            Secara umum, objek yang dapat dipatenkan meliputi proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, software, teknik medis dan teknologi olahraga. Mesin mencakup alat dan apparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi, seperti kimia, obat-obatan, DNA dan RNA.

Sistem Pendaftaran
            Setiap HAKI wajib didaftarkan yang merupakan pengakuan dan pembenaran atas hak kekayaan intelektual seseorang yang dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran. Perlindungan hukum HAKI karena ada keharusan pendaftaran disebut sistem konstitusif (first to file system), yaitu hak intelektual seseorang hanya dapat diakui dan dilindungi oleh undang-undang apabila didaftarkan.

Makna Perlindungan Hukum
            Ruang lingkup perlindungan paten meliputi penemuan yang dapat diberi paten, penemuan yang tidak dapat diberi paten, subjek paten, hak dan kewajiban paten, serta pengecualian terhada pelaksanaan dan pelanggaran paten (UU Nomor 14 tahun 2001).

Jangka Waktu Perlindungan Paten
            Jangka waktu untuk paten biasa menurut UU Nomor 14 tahun 2001 diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penemuan paten dan tidak dapat diperpanjang lagi. Untuk paten sederhana, jangka waktunya adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan paten.

Ketentuan Pidana
            Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang hak paten dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. Sebagaimana dikatakan pasal 16 UU nomor 14 tahun 2001, pemegang hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya.

HAK MEREK DAGANG
Sejarah Merek dan Pengertian Merek
            Merek dikembangkan para pedagang di Inggris sebelum industrialisasi sebagai bentuk tanda resmi bagi bukan emas, perak dan alat-alat pemotong. Di Indonesia, hak merek pertama kali berlaku Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912. Ketentuan ini berlaku sampai tahun 1961 (UU Nomor 21) tentang merek perusahaan dan merek perniagaan. Dan diubah lagi menjadi UU no. 15 tahun 2001.
            Pengertian merek menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 15 tahun 2001 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Fungsi Merek
a. Identitas pada barang atau jasa.
b. Menunjukkan sumber/ asal barang/ jasa yang diproduksi.
c. Menjamin kualitas barang atau jaa bagi konsumen.
d. Sebagai advertising tool.

Jenis Merek
            Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2001, merek dibedakan menjadi merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.

Pendaftaran Merek
            Untuk mendapatkan pengakuan, pemegang merek harus mendaftarkannya di Direktorat Jendral HAKI bidang merek. Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jendral.

Perlindungan dan Jangka Waktu Merek
            Merek yang sudah didaftarkan dan mendapat sertifikat pendaftaran secara hukum mendapat perlindungan. Jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 28 juncto Pasal 35).

Lisensi Merek
            Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek seluruh atau sebagian  jenis barang/ jasa yang telah didaftarkan.

Ketentuan Pidana

            Ketentuan pidana sebagai upaya preventif agar dapat menghindari tindakan yang merugikan pihak lain. Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2001, pasal 90 sampai dengan 95 adalah pasal-pasal yang mengatur ketentuan pidana merek.

Sumber:
Rumani, Sri. (2014). Aspek Hukum dan Bisnis Informasi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka

0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda
Sumber: http://www.seociyus.com/2013/02/cara-membuat-komentar-facebook-keren-di-blog.html#ixzz44aXRQIym Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Follow us: @SEOCiyus on Twitter

0 comments:

Post a Comment