Rangkuman Modul 2
KB 1. Hak Cipta
Hak Milik Intelaktual (HAKI)
merupakan benda tidak berwujud (in material) yang merupakan hasil kegiatan
intelektual dalam bidang pengetahuan, seri dan teknologi atau daya cipta
manusia yang diungkapkan ke dalam bentuk ciptaan/ penemuan tertentu.
Ruang
Lingkup HAKI
Dalam Buku Panduan HAKI yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (2006), ruang
lingkup HAKI dibagi kedalam dua bagian.
1. Hak
cipta
2. Hak
kekayaan industry, meliputi
a. Paten
b. Desain
industry
c. Merek
d. Penanggulangan
praktik persaingan curang
e. Desain
tata letak sirkuit terpadu
f. Rahasia
dagang
Hak
Cipta
Hak cipta (copyright) sebagai
subsistem dari HAKI secara internasional disebut dengan intellectual property
right (IPR). Hak cipta dimaksudkan untuk mencegah/ melindungi ciptaan dari
tindakan penjiplakan atau plagiat. Istilah copyright pertama kali dikenalkan
oleh Rubenstern pada tahun 1740.
Hak cipta awalnya disebut “hak
pengarang” (author right) sehingga ada Undang-undang Hak Pengarang 1912
(Auteursweet 1912). Setelah Indonesia merdeka dengan ketentuan peralihan UUD
1945 Pasal 2, semua peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda
tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tahun 1982 dikeluarkan
UU Hak Cipta No 6 tahun 1982 untuk menggantikan UU peninggalan Belanda.
Sebagai anggota badan dunia tentang
hak cipta, Indonesia wajib menerapkan peraturannya dalam perundang-undangan
nasional. Dalam Konvensi Bern, menurut Eddy Damian (2002: 61), ada tiga prinsip
dasar yang dianut sebagai berikut.
a. Prinsip
nasional treatment: ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian
harus mendapatkan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh
seperti ciptaan seorang pencipta negara sendiri.
b. Prinsip
automatic protection: pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara
langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun.
c. Prinsip
independence of protection: suatu perlindungan hukum diberikan, tanpa harus
bergantung pada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta.
Ciri-ciri
hak cipta adalah sebagai berikut.
a. Absolut
b. Abstrak
c. Eksklusif
d. Hak
khusus bagi pencipta
e. Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak
f. Hak
cipta terdiri atas hak ekonomi
g. Hak
cipta dapat beralih/ dialihkan
h. Mempunyai
perlindungan hukum terbatas selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia.
i. Hak
cipta adalah hak milik
j. Hak
cipta terbatas waktu
k. Hak
cipta adalah kumpulan hak di dalam sebuah karya
Undang-undang
Hak Cipta (UUHC)
Undang-undang Hak Cipta sebelum
Indonesia merdeka diatur dalam Undang-undang Hak Pengarang 1912 (Auteursweet
1912). Hingga beberapa kali mengalami perubahan, saat ini yang berlaku adalah
UUHC Nomor 19 tahun 2002 yang telah diundangkan pada 29 Juli 2002 (Lembaran
Negara Nomor 85 tahun 2002).
Ciptaan
yang Dilindungi Hak Cipta
Menurut Pasal 11 UUHC Nomor 7/ 1987
juncto UU Nomor 19/2002 Pasal 12, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
mencakup:
1. Buku,
program komputer, pamphlet, lay out karya tulis yang diterbitkan dan semua
hasil karya tulis lain.
2. Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu
atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
6. Seni
rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta
9. Seni
batik
10. Fotografi
11. Sinematografi
12. Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Hak
cipta secara otomatis mendapat perlindungan hukum. Sejak karya cipta diwujudkan
oleh pencipta, secara otomatis karya cipta itu akan mendapat perlindungan hak
cipta, tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu di Dirjen HAKI. Sementara itu,
hak kekayaan intelektual, agar mendapat perlindungan hukum, harus didaftarkan
terlebih dahulu di Dirjen HAKI dan mendapat sertifikat pendaftaran.
Masa
Berlaku Hak Cipta
Hak cipta mempunyai masa berlaku
yang berbeda antara ciptaan yang satu dengan yang lain. Hal tersebut seperti yang
telah diatur dalam ketentuan pasal 29 dengan pasal 34 UUHC nomor 19 tahun 2002
sebagai berikut.
1. Berlaku
selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dihasilkan oleh dua orang atau lebih untuk
ciptaan yang berupa:
a. buku,
pamflet dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama,
drama musikal, tari atau koreografi;
c. segala
bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat dan seni patung;
d. seni
batik;
e. lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
h. alat
perga;
i. peta;
j. terjemahan,
tafsir, saduran dan bunga rampai.
2. Berlaku
50 tahun sejak pertama kali diumumkan untuk hak cipta atas ciptaan:
a. program
komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database;
karya hasil pengalihwujudan.
3. Berlaku
50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum untuk hak cipta
yang dipegang oleh Negara.
4. Berlaku
50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan oleh penerbit.
Perlindungan
Hak Cipta
Agar hak cipta mendapat perlindungan
huku, perlu upaya yang dilakukan meliputi berikut.
1. Pendaftaran
hak cipta ke Dirjen HAKI untuk mendapatkan sertifikat pendaftaran.
2. Penentuan
masa perlindungan hak cipta sesuai dengan masa berlakunya hak cipta yang
dimiliki oleh pencipta.
3. Penindakan
dan pemulihan.
Pelanggaran
Hak Cipta
Tindakan yang dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran hak cipta meliputi kegiatan berikut.
1. Diperbolehkan
menfotokopi bab tertentu untuk kepentingan pendidikan, tanpa perlu minta izin
pada pencipta, tetapi ternyata fotokopi itu diperjualbelikan.
2. Mengutip
ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber asli (plagiat) dan diakui sebagai
hasil karya cipta sendiri.
3. Mengambil
ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang asli, tanpa
mengubah bentuk, isi dan pencipta/ penerbit/ perekam.
4. Melampaui
jumlah eksemplar penerbitan yang disepakati dalam perjanjian.
Asosiasi
Hak Cipta di Indonesia
KCI : Karya Cipta Indonesia
ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman
Industri
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI :
Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI :
Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
MPA : Motion Picture
Assosiation
BSA : Bussiness Software
Assosiation
Aspek
Hukum Hak Cipta Dalam Ekonomi Global
Ekonomi global tidak mengenal
batas-batas Negara karena sudah terhubung melalui jejaring internasional. Ekonomi
internasional terintegrasi masuk dalam ekonomi internasional, begitu juga hak
cipta sebagai hak eksklusif yang dimiliki pencipta karena mengandung hak
ekonomis, yaitu hak yang dimiliki oleh pencipta untuk mendapatkan keuntungan
atas ciptaannya yang berupa hak memperbanyak, hak adaptasi, hak distribusi, hak
pertunjukan dan hak display.
Upaya
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta
Pemerintah sudah berusaha untuk
melakukan tindakan penegakan hukum apabila ada pelanggaran hak cipta, baik
secara preventif maupun kuratif. Preventif misalnya operasi yustisia di took buku,
kantor, pedagang kaki lima, dan rental VCD/CD. Kuratif dengan memproses secara
hukum apabila ada yang melakukan tindakan.
KB 2. Paten dan Merk Dagang
HAK PATEN
Sejarah
Hak Paten
Paten berkembang sejak abad ke-14
dan ke-15 di Italia dan Inggris. Waktu itu, tujuannya untuk menarik/ mengundang
para ahli dari negara lain supaya menetap dan mengembangkan kehaliannya dalam
kemajuan warga tentang paten. Tahun 1883, ada upaya harmonisasi bidang HAKI
dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
Di Indonesia sesame penjajahan
Belanda, masalah paten diatur dalam Octroiwet 1910. Disitu, pertama kali
digunakan istilah oktroi (bahasa latin) dan actor. Setelah kemerdekaan, dibuat
UU no. 6 tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU no. 13 tahun 1997 dan
terakhir UU no. 14 tahun 2001.
Pengertian
Hak Paten
Paten
adalah hak khusus yang diberikan kepada si pendapat/ pencipta (uitvinder) atau
menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaannya yang diajukan
kepada pihak penguasa, bagi pendapatan baru, perbaikan atau pendapatan yang
sudah ada, cara bekerja baru atau menciptakan suatu perbaikan baru untuk waktu
tertentu.
Syarat
Paten
Woerjati dalam Andrian Sutedi
(2009:67) mengatakan bahwa hak paten
diberikan untuk penemuan dengan syarat:
a. penemuan
itu harus baru (novelty);
b. penemuan
itu harus merupakan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi;
c. penemuan
itu harus dapat dilaksanakan di bidang industri.
Maksud
Pemberian Paten
Maksud paten diberikan supaya setiap
orang yang menemukan sesuatu yang baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi mendapat perlindungan hukum atas karya inovatif yang berupa penemuan
baru dan penghargaan secara finansial atas jerih payah yang telah dilakukan.
Subjek
Paten dan Imbalan
Subjek paten adalah inventor atau
yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika suatu invensi
dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut
dimiliki secara bersama-sama oleh inventor yang bersangkutan (Pasal 10 UU Nomor
14/2001) atau seorang/ beberapa orang yang namanya disebut pertama kali dalam
permohonan hak paten.
Objek
Paten
Secara umum, objek yang dapat
dipatenkan meliputi proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses
mencakup algoritma, metode bisnis, software, teknik medis dan teknologi
olahraga. Mesin mencakup alat dan apparatus. Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi, seperti kimia,
obat-obatan, DNA dan RNA.
Sistem
Pendaftaran
Setiap HAKI wajib didaftarkan yang
merupakan pengakuan dan pembenaran atas hak kekayaan intelektual seseorang yang
dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran. Perlindungan hukum HAKI karena ada
keharusan pendaftaran disebut sistem konstitusif (first to file system), yaitu
hak intelektual seseorang hanya dapat diakui dan dilindungi oleh undang-undang
apabila didaftarkan.
Makna
Perlindungan Hukum
Ruang lingkup perlindungan paten
meliputi penemuan yang dapat diberi paten, penemuan yang tidak dapat diberi
paten, subjek paten, hak dan kewajiban paten, serta pengecualian terhada
pelaksanaan dan pelanggaran paten (UU Nomor 14 tahun 2001).
Jangka
Waktu Perlindungan Paten
Jangka waktu untuk paten biasa
menurut UU Nomor 14 tahun 2001 diberikan selama 20 tahun terhitung sejak
tanggal penemuan paten dan tidak dapat diperpanjang lagi. Untuk paten
sederhana, jangka waktunya adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan paten.
Ketentuan
Pidana
Barang siapa yang dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar hak pemegang hak paten dipidana penjara paling lama 4 tahun
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. Sebagaimana dikatakan pasal 16 UU
nomor 14 tahun 2001, pemegang hak paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya.
HAK MEREK DAGANG
Sejarah
Merek dan Pengertian Merek
Merek dikembangkan para pedagang di
Inggris sebelum industrialisasi sebagai bentuk tanda resmi bagi bukan emas,
perak dan alat-alat pemotong. Di Indonesia, hak merek pertama kali berlaku
Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912. Ketentuan ini berlaku sampai
tahun 1961 (UU Nomor 21) tentang merek perusahaan dan merek perniagaan. Dan diubah
lagi menjadi UU no. 15 tahun 2001.
Pengertian merek menurut Pasal 1
angka 1 UU No. 15 tahun 2001 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Fungsi
Merek
a. Identitas
pada barang atau jasa.
b. Menunjukkan
sumber/ asal barang/ jasa yang diproduksi.
c. Menjamin
kualitas barang atau jaa bagi konsumen.
d. Sebagai
advertising tool.
Jenis
Merek
Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2001,
merek dibedakan menjadi merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Pendaftaran
Merek
Untuk mendapatkan pengakuan,
pemegang merek harus mendaftarkannya di Direktorat Jendral HAKI bidang merek.
Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jendral.
Perlindungan
dan Jangka Waktu Merek
Merek yang sudah didaftarkan dan
mendapat sertifikat pendaftaran secara hukum mendapat perlindungan. Jangka waktu
perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama (Pasal 28 juncto Pasal 35).
Lisensi
Merek
Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek
seluruh atau sebagian jenis barang/ jasa
yang telah didaftarkan.
Ketentuan
Pidana
Ketentuan pidana sebagai upaya
preventif agar dapat menghindari tindakan yang merugikan pihak lain. Berdasarkan
UU Nomor 15 tahun 2001, pasal 90 sampai dengan 95 adalah pasal-pasal yang
mengatur ketentuan pidana merek.
Sumber:
Rumani, Sri. (2014). Aspek Hukum dan Bisnis Informasi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka