Showing posts with label Aspek Hukum dan Bisnis Informasi. Show all posts
Showing posts with label Aspek Hukum dan Bisnis Informasi. Show all posts

Thursday, 7 April 2016

MODUL 3: PELANGGARAN TERHADAP HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI)


Rangkuman Materi Modul 3 Aspek Hukum dan Bisnis Informasi

KB 1. Sengketa Paten, Merek Dagang, dan Hak Cipta

            Menurut Helianti Hilman (2004: 18-19), “Kekayaan intelektual dapat terus dipertahankan dan dikembangkan dengan sistem pendidikan yang baik, sistem penelitian dan pengembangan yang kondusif, regulasi yang kondusif, serta sistem insentif yang baik.” Di Indonesia masalah kekayaan intelektual  sudah ada regulasi. Namun untuk penegakan hukum masih banyak kendala (norma hukum, aparat, penegak hukum, sarana dan prasarana, budaya dan kesadaran hukum masyarakat). Kendala lain, sistem insentif bagi pemilik kekayaan intelektual belum mendapat perhatian dari pemerintah secara layak.
            Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dan mengingat hak kekayaan intelektual sebagai pertumbuhan perekonomian dunia, perlu ada harmonisasi dalam perlindungan dengan skema World Trade Organization- General Agreement on Traffis and Trade/ WTO-GATT. Indonesia sebagai anggota WTO wajib mengadopsi dan mengimplementasikan Trade Related Aspect to Intellectual Property Rights (TRIP’s).
            Menurut Herlianti Hilman (2004:19-20) manfaat perlindungan HAKI dapat dilihat dari kepentingan penghasil karya intelektual, para pelaku usaha, masyarakat luas, dan negara.

Aspek Hukum Paten, Merek Dagang, dan Hak Cipta
            Syarat paten diberikan apabila memenuhi tiga hal yaitu penemuan itu mengandung unsur baru, adanya langkah inventif dan penemuan tersebut dapat diterapkan dalam industry.
            Peraturan mengenai paten diatur  dalam UU Paten Nomor 14 tahun 2001, peraturan ini sebagai konsekuensi setelah Indonesia telah meratifikasi TRIPs. Dalam pasal 7 UU Nomor 14/2001, dijelaskan penemuan-penemuan yang tidak termasuk paten. Sementara itu hak untuk para pemegang paten diatur dalam pasal 16 UU Nomor 14 tahun 2001.
            Masa perlindungan hak paten selama 20 tahun terhitung sejak mulai tanggap penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang (pasal 8 UU no 14 tahun 2001). Untuk paten sederhana jangka waktu 10 tahun terhitung mulai tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang (pasal 9 UU Nomor 14 tahun 2001).
Masalah merek di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2001. Hak atas merek tercipta karena pendaftaran dan bukan karena pemakaian pertama. Inilah yang disebut dengan hukum konstitusif, yaitu hak atas merek diberikan kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan isin pihak lain untuk menggunakannya (pasal 3 UU nomor 15/2001). Berbeda dengan sistem deklaratif yang lebih bertumpu pada anggapan hukum bahwa barangsiapa yang memakai merek pertama kali dianggap sebagai pemilik merek tersebut.
            Hak cipta di Indonesia diatur dalam UU nomor 19 tahun 2002. Hak cipta sebagai hak benda dan hak inmaterial. Hak kebendaan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dalam OK. Saidin (2007:48-49), adalah hak mutlak atas suatu benda saat hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sementara itu, hak inmaterial adalah suatu hak kekayaan yang objek haknya itu merupakan benda tidak terwujud.
            Dalam UU Hak Cipta, yang dilindungi adalah karya ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan yang meliputi buku, program komputer, pamphlet, lay out, karya tulis, ceramah, alat peraga., lagu, drama, seni rupa, arsitektur, peta, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, dan hasil lain dari hasil pengalihwujudan.
            Masa berlaku perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir hingga 50 tahun sesudahnya.
            Apabila terjadi sengketa yang berhubungan dengan masalah paten, merek dagang dan hak cipta, yang mempunyai kewenangan untuk mengadili adalah pengadilan niaga.

KB 2. Kejahatan di Dunia Maya (Cyber Crime)
            Ciri khas era global ini adalah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu cepat merambah di semua aspek kehidupan manusia. Menurut Didik J. Rachbini dalam Dikdik M. Arief Mansur dkk (2005:1-2), teknologi informasi dan media elektronik dinilai sebagai simbol pelopor yang akan mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik dalam aspek sosial, budaya, ekomomi, maupun keuangan.
            Komputer sebagai perangkat peralatan teknologi, apabila digabungkan dengan telekomunikasi dapat mengubah konfigurasi model komunikasi dari konvensional (hard reality dan soft reality) menjadi dimensi ketiga yang dikenal kenyataan maya (virtual reality).
            Sekarang telah ada hukum baru yang dikenal dengan hukum ciber atau hukum telematika. Cyber law secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sementara itu, hukum telematika merupakan perwujudan hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Pengertian Cyberspace bukan Cyber Law
            Cyberspace (dunia maya) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah ataupun timbal balik secara terhubung langsung (online). Dalam cyberspace dikenal empat komponen yang terdiri atas content, computing, communication, dan community.

Cyber Crime/ Kejahatan di Dunia Maya
            Kemajuan teknologi informasi selain memberi kemudahan, di sisi lain juga dapat merugikan orang lain. Di tengah kemudahan dan kecepatan untuk berkomunikasi, kita harus tetap waspada untuk tidak memasang data pribadi. Saat ini berkembang malware dan spyware. Malware adalah program komputer untuk membobol dan mencari kelemahan program software atau sistem operasi (OS) tertentu. Sementara itu, spyware adalah peranti lunak  yang dirancang untuk mengumpulkan dan mengirim informasi tentang pengguna komputer tanpa diketahui oleh pengguna.
            Cyber crime menurut Dikdik M. Arif Mansur (2005:8) adalah upaya memasuki dan menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa izin dan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.
            Menurut Mas Wirgantoro Roes Setiyadi dan Mirna Dian Avanti Siregar (2003) dalam Dikdik M. Arif Mansur (2005:9), beberapa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi informasi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi dikelompokkan menjadi berikut ini.
a.       Unauthorized access to computer system and service
b.      Illegal contents
c.       Data forgery
d.      Cyber espionage
e.       Cyber sabotage and extortion
f.       Offence against intellectual property
g.      Infringement of privacy
Keragaman aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer sangat besar dan telah menimbulkan perbendaharaan bahasa baru, misalnya hacking, cracking, virus, time bomb, worm, Trojan horse, logical bomb, spaming atau hoak.
Sementara itu kejahatan transnasional adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan telematika global yang menggunakan peralatan dan teknologi. Akibatnya, cyber crime dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, dan kemana saja karena dunia tanpa batas.

Hukum Tentang Kejahatan di Dunia Maya
            Yurisdiksi merupakan kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda, atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi sebagai refleksi prinsip-prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara, dan prinsip tidak campur tangan. Berdasarkan asas umum dalam hukum internasional, setiap negara mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan atas orang dan benda yang ada dalam wilayahnya sendiri.
            Mengenai bentuk-bentuk kejahatan di dunia maya yang bersifat transnasional, dikenal beberapa yurisdiksi hukum pidana (kriminal), yaitu yurisdiksi territorial, yurisdiksi prinsip personal, yurisdiksi dengan prinsip perlindungan, dan yurisdiksi dengan prinsip universal.
            Indonesia telah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008. UU ini merupakan wujud tanggung jawab dari negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh kejahatan dan penyalahgunaan teknologi. Informasi elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah dan sama dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
           


Sumber:
Rumani, Sri. (2014). Aspek Hukum dan Bisnis Informasi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka



Monday, 29 February 2016

HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI)


Rangkuman Modul 2
http://www.andimicro.com/

KB 1. Hak Cipta
            Hak Milik Intelaktual (HAKI) merupakan benda tidak berwujud (in material) yang merupakan hasil kegiatan intelektual dalam bidang pengetahuan, seri dan teknologi atau daya cipta manusia yang diungkapkan ke dalam bentuk ciptaan/ penemuan tertentu.

Ruang Lingkup HAKI
            Dalam Buku Panduan HAKI yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (2006), ruang lingkup HAKI dibagi kedalam dua bagian.
1. Hak cipta
2. Hak kekayaan industry, meliputi
a. Paten
b. Desain industry
c. Merek
d. Penanggulangan praktik persaingan curang
e. Desain tata letak sirkuit terpadu
f. Rahasia dagang

Hak Cipta
            Hak cipta (copyright) sebagai subsistem dari HAKI secara internasional disebut dengan intellectual property right (IPR). Hak cipta dimaksudkan untuk mencegah/ melindungi ciptaan dari tindakan penjiplakan atau plagiat. Istilah copyright pertama kali dikenalkan oleh Rubenstern pada tahun 1740.
            Hak cipta awalnya disebut “hak pengarang” (author right) sehingga ada Undang-undang Hak Pengarang 1912 (Auteursweet 1912). Setelah Indonesia merdeka dengan ketentuan peralihan UUD 1945 Pasal 2, semua peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tahun 1982 dikeluarkan UU Hak Cipta No 6 tahun 1982 untuk menggantikan UU peninggalan Belanda.
            Sebagai anggota badan dunia tentang hak cipta, Indonesia wajib menerapkan peraturannya dalam perundang-undangan nasional. Dalam Konvensi Bern, menurut Eddy Damian (2002: 61), ada tiga prinsip dasar yang dianut sebagai berikut.
a. Prinsip nasional treatment: ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapatkan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh seperti ciptaan seorang pencipta negara sendiri.
b. Prinsip automatic protection: pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun.
c. Prinsip independence of protection: suatu perlindungan hukum diberikan, tanpa harus bergantung pada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta.
Ciri-ciri hak cipta adalah sebagai berikut.
a. Absolut
b. Abstrak
c. Eksklusif
d. Hak khusus bagi pencipta
e. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak
f. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi
g. Hak cipta dapat beralih/ dialihkan
h. Mempunyai perlindungan hukum terbatas selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
i. Hak cipta adalah hak milik
j. Hak cipta terbatas waktu
k. Hak cipta adalah kumpulan hak di dalam sebuah karya

Undang-undang Hak Cipta (UUHC)
            Undang-undang Hak Cipta sebelum Indonesia merdeka diatur dalam Undang-undang Hak Pengarang 1912 (Auteursweet 1912). Hingga beberapa kali mengalami perubahan, saat ini yang berlaku adalah UUHC Nomor 19 tahun 2002 yang telah diundangkan pada 29 Juli 2002 (Lembaran Negara Nomor 85 tahun 2002).

Ciptaan yang Dilindungi Hak Cipta
            Menurut Pasal 11 UUHC Nomor 7/ 1987 juncto UU Nomor 19/2002 Pasal 12, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan  bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
1. Buku, program komputer, pamphlet, lay out karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta
9. Seni batik
10. Fotografi
11. Sinematografi
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak cipta secara otomatis mendapat perlindungan hukum. Sejak karya cipta diwujudkan oleh pencipta, secara otomatis karya cipta itu akan mendapat perlindungan hak cipta, tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu di Dirjen HAKI. Sementara itu, hak kekayaan intelektual, agar mendapat perlindungan hukum, harus didaftarkan terlebih dahulu di Dirjen HAKI dan mendapat sertifikat pendaftaran.

Masa Berlaku Hak Cipta
            Hak cipta mempunyai masa berlaku yang berbeda antara ciptaan yang satu dengan yang lain. Hal tersebut seperti yang telah diatur dalam ketentuan pasal 29 dengan pasal 34 UUHC nomor 19 tahun 2002 sebagai berikut.
1. Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dihasilkan oleh dua orang atau lebih untuk ciptaan yang berupa:
a. buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama, drama musikal, tari atau koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
h. alat perga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai.
2. Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan untuk hak cipta atas ciptaan:
a. program komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; karya hasil pengalihwujudan.
3. Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara.
4. Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan oleh penerbit.

Perlindungan Hak Cipta
            Agar hak cipta mendapat perlindungan huku, perlu upaya yang dilakukan meliputi berikut.
1. Pendaftaran hak cipta ke Dirjen HAKI untuk mendapatkan sertifikat pendaftaran.
2. Penentuan masa perlindungan hak cipta sesuai dengan masa berlakunya hak cipta yang dimiliki oleh pencipta.
3. Penindakan dan pemulihan.

Pelanggaran Hak Cipta
            Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta meliputi kegiatan berikut.
1. Diperbolehkan menfotokopi bab tertentu untuk kepentingan pendidikan, tanpa perlu minta izin pada pencipta, tetapi ternyata fotokopi itu diperjualbelikan.
2. Mengutip ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber asli (plagiat) dan diakui sebagai hasil karya cipta sendiri.
3. Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang asli, tanpa mengubah bentuk, isi dan pencipta/ penerbit/ perekam.
4. Melampaui jumlah eksemplar penerbitan yang disepakati dalam perjanjian.

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia
KCI                       : Karya Cipta Indonesia
ASIRI                    : Asosiasi Industri Rekaman Industri
ASPILUKI            : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO           : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI               : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI                : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI                   : Ikatan Penerbit Indonesia
MPA                     : Motion Picture Assosiation
BSA                      : Bussiness Software Assosiation

Aspek Hukum Hak Cipta Dalam Ekonomi Global
            Ekonomi global tidak mengenal batas-batas Negara karena sudah terhubung melalui jejaring internasional. Ekonomi internasional terintegrasi masuk dalam ekonomi internasional, begitu juga hak cipta sebagai hak eksklusif yang dimiliki pencipta karena mengandung hak ekonomis, yaitu hak yang dimiliki oleh pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya yang berupa hak memperbanyak, hak adaptasi, hak distribusi, hak pertunjukan dan hak display.

Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta
            Pemerintah sudah berusaha untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila ada pelanggaran hak cipta, baik secara preventif maupun kuratif. Preventif misalnya operasi yustisia di took buku, kantor, pedagang kaki lima, dan rental VCD/CD. Kuratif dengan memproses secara hukum apabila ada yang melakukan tindakan.

KB 2. Paten dan Merk Dagang
HAK PATEN
Sejarah Hak Paten
            Paten berkembang sejak abad ke-14 dan ke-15 di Italia dan Inggris. Waktu itu, tujuannya untuk menarik/ mengundang para ahli dari negara lain supaya menetap dan mengembangkan kehaliannya dalam kemajuan warga tentang paten. Tahun 1883, ada upaya harmonisasi bidang HAKI dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain.
            Di Indonesia sesame penjajahan Belanda, masalah paten diatur dalam Octroiwet 1910. Disitu, pertama kali digunakan istilah oktroi (bahasa latin) dan actor. Setelah kemerdekaan, dibuat UU no. 6 tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU no. 13 tahun 1997 dan terakhir UU no. 14 tahun 2001.

Pengertian Hak Paten
Paten adalah hak khusus yang diberikan kepada si pendapat/ pencipta (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaannya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi pendapatan baru, perbaikan atau pendapatan yang sudah ada, cara bekerja baru atau menciptakan suatu perbaikan baru untuk waktu tertentu.

Syarat Paten
            Woerjati dalam Andrian Sutedi (2009:67)  mengatakan bahwa hak paten diberikan untuk penemuan dengan syarat:
a. penemuan itu harus baru (novelty);
b. penemuan itu harus merupakan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi;
c. penemuan itu harus dapat dilaksanakan di bidang industri.

Maksud Pemberian Paten
            Maksud paten diberikan supaya setiap orang yang menemukan sesuatu yang baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mendapat perlindungan hukum atas karya inovatif yang berupa penemuan baru dan penghargaan secara finansial atas jerih payah yang telah dilakukan.

Subjek Paten dan Imbalan
            Subjek paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh inventor yang bersangkutan (Pasal 10 UU Nomor 14/2001) atau seorang/ beberapa orang yang namanya disebut pertama kali dalam permohonan hak paten.

Objek Paten
            Secara umum, objek yang dapat dipatenkan meliputi proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, software, teknik medis dan teknologi olahraga. Mesin mencakup alat dan apparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi, seperti kimia, obat-obatan, DNA dan RNA.

Sistem Pendaftaran
            Setiap HAKI wajib didaftarkan yang merupakan pengakuan dan pembenaran atas hak kekayaan intelektual seseorang yang dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran. Perlindungan hukum HAKI karena ada keharusan pendaftaran disebut sistem konstitusif (first to file system), yaitu hak intelektual seseorang hanya dapat diakui dan dilindungi oleh undang-undang apabila didaftarkan.

Makna Perlindungan Hukum
            Ruang lingkup perlindungan paten meliputi penemuan yang dapat diberi paten, penemuan yang tidak dapat diberi paten, subjek paten, hak dan kewajiban paten, serta pengecualian terhada pelaksanaan dan pelanggaran paten (UU Nomor 14 tahun 2001).

Jangka Waktu Perlindungan Paten
            Jangka waktu untuk paten biasa menurut UU Nomor 14 tahun 2001 diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penemuan paten dan tidak dapat diperpanjang lagi. Untuk paten sederhana, jangka waktunya adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan paten.

Ketentuan Pidana
            Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang hak paten dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. Sebagaimana dikatakan pasal 16 UU nomor 14 tahun 2001, pemegang hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya.

HAK MEREK DAGANG
Sejarah Merek dan Pengertian Merek
            Merek dikembangkan para pedagang di Inggris sebelum industrialisasi sebagai bentuk tanda resmi bagi bukan emas, perak dan alat-alat pemotong. Di Indonesia, hak merek pertama kali berlaku Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912. Ketentuan ini berlaku sampai tahun 1961 (UU Nomor 21) tentang merek perusahaan dan merek perniagaan. Dan diubah lagi menjadi UU no. 15 tahun 2001.
            Pengertian merek menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 15 tahun 2001 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Fungsi Merek
a. Identitas pada barang atau jasa.
b. Menunjukkan sumber/ asal barang/ jasa yang diproduksi.
c. Menjamin kualitas barang atau jaa bagi konsumen.
d. Sebagai advertising tool.

Jenis Merek
            Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2001, merek dibedakan menjadi merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.

Pendaftaran Merek
            Untuk mendapatkan pengakuan, pemegang merek harus mendaftarkannya di Direktorat Jendral HAKI bidang merek. Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jendral.

Perlindungan dan Jangka Waktu Merek
            Merek yang sudah didaftarkan dan mendapat sertifikat pendaftaran secara hukum mendapat perlindungan. Jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 28 juncto Pasal 35).

Lisensi Merek
            Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek seluruh atau sebagian  jenis barang/ jasa yang telah didaftarkan.

Ketentuan Pidana

            Ketentuan pidana sebagai upaya preventif agar dapat menghindari tindakan yang merugikan pihak lain. Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2001, pasal 90 sampai dengan 95 adalah pasal-pasal yang mengatur ketentuan pidana merek.

Sumber:
Rumani, Sri. (2014). Aspek Hukum dan Bisnis Informasi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka

Wednesday, 24 February 2016

Konsep Tentang Hukum dan Bisnis Informasi

Rangkuman Modul 1
KB 1. Konsep Aspek Hukum Informasi
          Era informasi mempunyai makna informasi menjadi kebutuhan, komoditas dan kekuatan dalam masyarakat global. Tidak bisa dipungkiri bahwa informasi saat ini sebagai kebutuhan primer. Begitu pentingnya informasi bagi kehidupan sehingga setiap orang bersedia mengeluarkan uang unntuk membeli informasi yang dibutuhkan.

Pengertian Hukum
          Hukum adalah pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang dituangkan dalam peraturan tertulis (kaidah hukum) ataupun tidak tertulis (kaidah sosial, kesusilaan dan kebiasaan) agar terjadi ketertiban, kedamaian dan keamanan.

Indonesia Sebagai Negara Hukum
          Dalam penjelasan UUD 1945, disebutkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechsstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat). Pernyataan ini mengandung arti bahwa di Negara Indonesia hukum memiliki peranan yang sangat penting sebagai pedoman, pengatur dan pengayom dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, masyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bidang Hukum
Beberapa jenis hukum adalah sebagai berikut.
1   1.    Hukum publik/ pidana, yaitu mengatur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang pidana (membunuh, mencuri, berzina, meneror dan sebagainya).
      2.     Hukum perdata/ privat/ sipil adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan pergaulan.
      3.     Hukum acara/ hukum formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materil apabila terjadi pelanggaran.
     4.   Bidang hukum yang lain adalah hukum internasional, hukum adat, hukum agrarian, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum pajak, hukum islam dan tata Negara.

Sistem Hukum
          Sistem hukum merupakan suatu kesatuan tatanan yang utuh terdiri dari beberapa unsur yang satu sama lain saling berkaitan. Sistem hukum terdiri dari.
1.  Sistem hukum Eropa Kontinental (continental law) adalah sistem hukum dengan ciri adanya kodifikasi hukum secara sistematis dan hakim menafsirkan penerapannya.
2. Sistem hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika), awalnya berkembang di Inggris dikenal dengan common law atau unwritten law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini bersumber pada putusan-putusan hakim/ putusan pengadilan atau yurisprudensi.

Pengertian Informasi
          Menurut UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang disebut informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya, yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik (Pasal 1 ayat 1).
          Menurut Parker (1989: 151) dalam Wahyudi Kumorotomo (1998: 11), suatu informasi dikategorikan  sebagai informasi yang baik apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Ketersediaan (availability)
2.  Mudah dipahami (comprehensibility)
3. Relevan
4. Bermanfaat
5.  Tepat waktu
6. Keandalan (reliability)
7. Akurat
8.  Konsisten

Masyarakat Informasi
          Masyarakat informasi (information society) adalah masyarakat yang menggunakan informasi dan teknologi komunikasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik secara individu maupun lingkungan sosialnya. Ciri masyarakat informasi adalah pengetahuan menjadi aset dan sumber utama dalam bisnis, sedangkan kegiatan mengumpulkan, mengolah serta memanfaatkan informasi dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan.

Hukum Perlindungan Informasi
          Indonesia adalah Negara bekas jajahan Belanda sehingga untuk perlindungan informasi diterapkan seperti yang terjadi di Eropa, yaitu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bukan mendapat perlindungan hukum secara khusus. Namun dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, dikatakan bahwa informasi dilindungi apabila informasi itu bersifat rahasia dan mempunyai nilai ekonomi. Informasi disebut rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Sementara itu informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiannya dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial (Pasal 3 ayat 2 dan 3).

Aspek Hukum Informasi
          Ruang lingkup aspek hukum tidak hanya masalah hak atas kekayaan intelektual (hak cipta, merk, paten, desain industri dan sirkuit terpadu), tetapi kebijakan telematika, sensor dan pelarangan buku, demokrasi ekonomi, ekonomi industri, interpreneurship serta sumber informasi terpasang (online).

Bentuk-bentuk Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi
          Bentuk tindak pidana di bidang teknologi  informasi diantaranya recreational hackers, crackers, political hackers dan sebagainya.

Kebijakan di Bidang Informasi
          Kebijakan Informasi diperlukan agar informasi dapat dijadika kebutuhan dan komoditas. Diharapkan, ada lembaga yang mempunyai peranan penting dalam memproduksi dan mengolah informasi sehingga perlu ada kebijakan yang menjamin rasa aman dan nyaman dalam memanfaatkan informasi. Kebijakan informasi ini diperlukan juga untuk koordinasi kegiatan, kompromi, implementasi keputusan politik dan tindakan bersama.

KB 2. Bisnis Informasi
Definisi Bisnis
          Dalam ilmu ekonomi, bisnsis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya untuk mendapatkan laba. Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia, organisasi ataupun masyarakat luas. Bisnis juga mempunyai makna sebagai organisasi yang menjual barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan.

Macam-macam Bisnis
1. Manufaktur
2.  Bisnis jasa
3.  Pengecer dan distributor
4.  Bisnis pertanian
5.  Bisnis financial
6.   Bisnis informasi
7.    Unitilas
8.    Bisnis real sestate
9.    Bisnis transportasi

Jasa Informasi
Jasa informasi sangat tergantung pada layanan yang sifatnya intangible (tidak berwujud), tetapi dapat dirasakan. Sementara itu, nilai informasi tergantung dari cara memperoleh dan manfaatnya bagi yang membutuhkan.
          Jasa informasi dapat diberikan oleh lembaga, seperti perpustakaan, pusat dokumentasi, clearing house, pusat referral, pusat analisis informasi, pusat informasi dan bank data. Lembaga-lembaga ini ada yang dikelola pemerintah dan swasta serta ada yang berorientasi keuntungan. Ada juga yang masih nonprofit/ nirlaba.

Bisnis Jasa Informasi
          Bisnis jasa adalah bisnis yang menyediakan jasa untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan (user), baik berupa penelusuran informasi maupun penyediaan informasi itu sendiri yang dapat berbentuk cetak atau noncetak. Contoh bisnis jasa informasi antara lain Amazon.com yang menyediakan e-book.

Pemasaran Bisnis Jasa Informasi
          Tujuan pemasaran dalam bisnis jasa informasi dimaksudkan supaya jasa informasi itu dimanfaatkan oleh banyak orang sehingga dapat berkembang sesuai dengan tuntutan masyarakat.
          Promosi adalah upaya untuk menawarkan produk barang atau jasa dengan tujuan menarik konsumen untuk memanfaatkan barang atau jasa yang ditawarkan. Cara melakukan promosi dapat melalui iklan, brosur dan leaflet.

Pelayanan Jasa Informasi
          Dalam jasa informasi, pelayanan menjadi ujung tombak kegiatan karena jasa yang disediakan sangat tergantung dari para pelanggan yang memanfaatkan informasi. Oleh karena itu, pelayanan pelanggan (customer service) semakin penting mengingat untuk menarik pelanggan baru diperlukan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan mempertahankan pelanggan lama.
          Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan bisnis jasa informasi.
1.  Lokasi: dibuat alamat jelas
2.  Berikan informasi kontak
3.  Memberikan layanan sesuai dengan ketentuan
4.  Melakukan evaluasi jam buka/ tutup layanan
5.  Membuka pelayanan di luar
6.  Menjawab telepon secepatnya
7. Berikan layanan pada pelanggan yang datang lebih awal
8. Jangan membiarkan pelanggan menunggu lama
9.  Kenali produk yang Anda miliki
10.Berusaha memenuhi pesanan dengan cepat dan tepat

Perubahan Paradigma dalam Pelayanan Informasi
          Era modern membawa perubahan yang signifikan karena orientasi tidak lagi pada proses/ pengolahan informasi, tetapi pada pelayanan informasi. Oleh karena itu, posisi para ahli tidak lagi berada di bagian pengolahan, tetapi di bagian depan. Hal ini dimaksudkan agar ada sosialisasi serta informasi kegiatan, model dan waktu pelayanan.


Sumber:
Rumani, Sri. (2014). Aspek Hukum dan Bisnis Informasi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka